sumber : ntmcpolri
Iya,
baru beberapa hari lalu dapat kabar kalau penerapan E-Tilang telah
berlaku juga buat pengendara motor (pemotor), khususnya di kota besar
seperti Jakarta. E-Tilang yang sebelumnya hanya ekslusif bagi kendaraan
roda empat atau lebih kini merambah lebih luas ke kendaraan yang lebih
kecil, sepeda motor yang nyata-nyata jumlahnya berkali lipat dari
kendaraan lain di jalan raya.
Tentu
saja, setiap kali ada kebijakan baru yang di buat oleh pemerintah kali
ini mengenai aturan lalu lintas di jalan biasanya menuai pro dan kontra.
Ah, itu sudah biasa buat saya. Ya, mau bagaimana lagi, kalau memang
tujuannya baik buat kita semua tidak ada pilihan lain untuk mengikuti
aturan yang ada. Seperti halnya kebijakan dari Direktorat Lalu Lintas
(Ditlantas) Polda Metro Jaya sejak Senin, 3 Februari 2020 telah
secara resmi menerapkan tilang elektronik bagi pengendara motor,
khususnya di Jakarta banyak menuai komentar yang beragam.
Bicara
E-Tilang yang dimaksud bukan hanya persoalan pelanggaran tata tertib
lalu lintas seperti pemotor menerobos lampu merah, melintasi marka jalan
utuh, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, naik ke
trotoar, tapi juga persoalan perlengkapan syarat dasar keselamatan
berkendara seperti tidak memakai helm, lampu tidak menyala dan lain
sebagainya.
Jumlah kamera CCTV, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
yang baru di tempatkan di beberapa titik tentu membuat pemotor yang
belum mengetahui sedikit bertanya-tanya dimana saja lokasi yang
dimaksud.
Tapi bagi saya bukan itu persoalannya atau berapapun jumlahnya, meskipun
hingga jutaan kamera CCTV ETLE di pasang di setiap jalan semua kembali
ke pribadi masing-masing pemotornya, disiplin berlalu lintas atau tidak,
dewasa dalam berkendara atau tidak, ini yang sampai saat ini masih
menjadi pe-er bagi dunia berkendara di negeri ini, bukan harus di sentil dahulu baru mau berubah, sampai kapan? Jawabannya kembali kepada diri masing-masing. Hm.
Sistem
E-Tilang 24 jam, sebagai teknologi terbaru tentu masih belum menjadi
solusi sempurna saat ini, tapi setidaknya ini menjadi salah satu cara
terbaik bagi pihak kepolisian saat ini untuk menekan jumlah pelanggaran
di jalan, menekan jumlah kecelakaan dengan cara memantau dari kejauhan,
menjadi lebih efektif dan praktis, dan tentu saja menurut teman saya ini
bisa mempersempit dan meniadakan 'negoisasi' dari oknum yang bermain
dan tidak bertanggung jawab di lapangan.
Seperti
yang sudah saya jelaskan sebelumnya di atas, berapapun jumlah kamera
CCTV ETLE terpasang jika pengendara motor, roda empat dan lebih tak
perlulah kita harus merasa risau dan ragu selama kita benar-benar
melengkapi dokumen berkendara, mentaati peraturan lalu lintas, dan tata
tertib di jalan.
Buat
saya penerapan E-Tilang ini sebagai pengingat saja, bukan menjadi suatu
hal yang membuat kita akhirnya jadi merasa terbebani atau di batasi
ruang gerak kita saat beraktifitas di jalan raya.
Ya, seperti halnya penerapan plat nomor kendaraan Ganjil dan Genap, bagi
saya bukanlah hal yang harus di risaukan karena tujuan pemerintah itu
baik buat kita semua.
Jadi,
mulai sekarang yuk kita tertib, santun, dan dewasa berkendara di jalan
supaya kita juga bisa menginspirasi pengendara yang lainnya. Kalau sudah
tertibkan semua akan sama-sama senang dan bahagia.
Ayah-anak senang karena berangkat-pulang tidak pernah terlambat, ibu pun
juga senang karena berangkat-pulang dari mall tidak pernah terhambat,
haha.
Sumber : Copyright © 2016 - 2019 iskrim™