Kamis, 23 September 2021

🧒 Anak-anak Boleh Masuk Mall Kembali

PPKM untuk wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. Di perpanjangan kali ini, terdapat uji coba pelonggaran baru, yaitu anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal. Hal ini dipertimbangkan karena seluruh daerah di Jawa-Bali sudah turun ke PPKM level 2 dan 3, tidak ada lagi yang berada di level 4.

 

Berdasarkan Inmendagri terbaru, berikut adalah sejumlah ketentuan mengenai izin masuk mall bagi anak di bawah 12 tahun adalah sebagai berikut:

  • Didampingi orang tua yang telah mendapat 2 dosis vaksin (status hijau di aplikasi PeduliLindungi)
  • Suhu badan normal, tidak menunjukkan gejala apapun
  • Mengikut protokol kesehatan
  • Belum boleh masuk ke bioskop

Meski sudah diperbolehkan, Satgas Covid-19 tetap mengimbau anak untuk tetap di rumah jika kegiatan ke mall tidak mendesak untuk dilakukan


  Key Takeaway  

Berdasarkan sensus penduduk tahun 2020, terdapat sekitar 800 ribu siswa SD di Jakarta. Pelonggaran ini dapat menguntungkan mall dan pengusaha retail karena kemungkinan besar akan menambah jumlah pengunjung, terutama keluarga.

 

Menimbang anak berusia <12 tahun yang sudah lama tidak dapat berekreasi di mall, anak juga mungkin akan meminta dibelikan sesuatu oleh orang tuanya.


"Kesabaran dan rationalitas kita diuji di sini. Mungkin sekaranglah waktu yang tepat untuk mengevaluasi apakah kita telah menerapkan prinsip-prinsip investasi yang telah kita pelajari dari para guru seperti Warren Buffett, Benjamin Graham, & Peter Lynch. Jadikan setiap pengalaman sebagai pembelajaran yang berharga. Cause the more you learn the more you’ll earn." — donaldlantu

Tidak ada komentar: