Jumat, 31 Agustus 2018

Persyaratan dan prosedur pembuatan Surat izin mengemudi



PERSYARATAN :
=PEMOHON SIM=
Lampirkan :
1. KTP  ASLI YANG SAH
2. FOTO COPY KTP
3. SURAT KETERANGAN DOKTER SEHAT JASMANI
4. SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI ( SPIKOLOGI)
5. SIM A DILENGKAPI HASIL UJI SIMULATOR
------> TAHAP I
BIAYA PNBP RESI BANK
-ATM
-MINI ATM
-TELLER BANK
------> TAHAP II
REGISTRASI
PENDAFTARAN
- ISI FORMULIR
- MELAMPIRKAN
- PERSYARATAN
- TANDA TANGAN
- 10 SIDIK JARI
- FOTO PEMOHON SIM
-------> TAHAP III
 LULUS
UJIAN TEORI --.> TIDAK LULUS --> MENGULANG :
1. TENGGANG 7 HARI,  2. TENGGANG 14 HARI, 3 SETELAH 30 HARI
------> TAHAP IV
LULUS
UJIAN PRAKTEK --> TIDAK LULUS --> MENGULANG.
------> TAHAP V
PENYERAHAN SIM
PRODUKSI
- CETAK SIM ---> ARSIP DOKUMEN

Untuk perpanjangan sim cukup siapkan 250rb semua berkas.
1. foto kopi ktp, sim asli 2 lembar.
2. beli map yang sudah disediakan oleh pihak polisi
3. cek kesehatan dan bayar asuransi.
4. kumpulkan berkas dan nanti akan di kasih dokument pengisian data diri.
5. serah kan dokument yang sudah anda tulis.
6. bayar sim sesuai biaya sim yang di perpanjang.
7. foto diri dan cek sidik jari 10 jari.
8. sim anda jadi.
untuk waktu pembuatan cukup cepat sekitar 3 jam jika itu tidak antri panjang.